ISLAMTODAY — Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan ada lima potensi maladimintrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Hal ini dikatakan oleh Yeka dalam konferensi pers virtual pada Senin (30/11). Pertama, terkait sasaran petani atau kelompok tani penerima pupuk bersubsidi.
Menurutnya, kriteria penerima pupuk subsidi tidak diatur secara langsung dalam aturan turunan undang-undang yang memayungi perlindungan petani hingga pelayanan publik.
Seperti, UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kedua, terlalu lama proses pendataan penerima pupuk bersubsidi setiap tahunnya yang berujung pada ketidakakuratan data. Hal ini kemudian berdampak pada buruknya perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Diduga karena adanya permasalahan transparansi dalam penunjukkan distributor dan pengecer resmi.
Keempat, efektifitas penyaluran. Yeka mengatakan mekanisme penyaluran pupuk subsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip-prinsip yang tepat.
Kelima, mekanisme pengawasan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi belum efektif, sehingga persoalan salah sasar dan penyelewengan penyaluran masih terjadi.
Untuk itu, Yeka mengatakan perlu adanya pencegahan agar lima hal tersebut tidak menimbulkan cacat administrasi.
“Kelima permasalahan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut berpotensi memunculkan temuan maladministrasi dan karenanya perlu dicegah,” pungkasnya.