ISLAMTODAY — Ombudsman RI mengungkapkan temuannya terkait tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika melakukan pelantikan penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi menjelaskan tiga bentuk maladministrasi yang ditemukan oleh pihaknya.
Pertama, penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.
Kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif.
Ketiga, tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XIX/ 2021 dan No.15/PUU-XX/2022.