ISLAMTODAY — Pemilik kendaraan bermotor kini harus tertib dalam membayar pajak kendaraanya. Jika selama dua tahun terbukti tidak membayar pajak maka kendaraan yang dimilikinya baik motor atau mobil akan menjadi kendaraan bodong.
“Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” kata Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional, Rivan A Purwantono.
Samsat akan melakukan penghapusan data kepemilikan kendaraan tersebut secara permanen. Artinya kendaraan dimiliki oleh seseorang yang dihapus datanya oleh Samsat bisa menjadi kendaraan illegal.
Ketentuan ini sebenarnya merupakan aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Data Korlantas Polri di Indonesia terdapat 148 juta kendaraan yang terregistrasi. Dari jumlah tersebut ada 59 juta kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.
Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat soal kewajiban membayar pajak.
“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” jelas Rivan.