ISLAMTODAY — Dugaan aliran dana judi hingga Rp 560 miliar dari Gubernur Papua, Lukas Enembe mengejutkan banyak pihak. Hal ini berdasarkan temuan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penyelidikan aliran dana judi tersebut sudah diselidiki PPATK sejak tahun 2017. Hasil analisis mereka sudah dikirim ke KPK.
“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ivan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin 19 September 2022.
Ivan dalam paparannya menjelaskan bahwa salah satu hasilnya ialah temuan adanya transaksi setoran tunai senilai S$ 55juta atau setara Rp 560 miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujar Ivan.
Sementara itu dalam perkembangan kasusnya, kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut merembet kepada kasus politik. Diantaranya yang terjadi pada Pilkada 2017 silam.
“2017, menjelang Pemilukada kedua Pak Gubernur, saudara Tito Karnavian memaksakan agar Paulus Waterpauw (Kapolda Papua saat itu) bisa diterima gubernur papua menjadi wakil gubernur,” ungkap Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dalam videonya yang viral di media sosial.