ISLAMTODAY — Pemerintah tengah berupaya agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu segera bisa disahkan. Seperti diketahui kurang lebih ada 14 pasal kontroversial dalam draft undang-undang tersebut.
“Ada yang dihapus, seperti (pasal) advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin, dihapus pasal itu,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam dialog publik RKUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang dilansir dari detikcom (26/9).
Penghapusan dua pasal tentang advokat curang dan dokter gigi tanpa izin tidak diikuti dengan penghapusan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Berikut ini bunyi Pasal 218 ayat 1 dan 2 dalam draf RKUHP:
1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Berikut ini alasan pemerintah tidak menghapus Pasal 218 di Draf RKUHP yang dilansir dari instagram antaranewscom (28/9):
- Bukan untuk hidupkan kembali Pasal 134 KUHP yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi.
- Sesuai pertimbangan Putusan MK No. 013-002/PUU-1V/2006.
- Tidak batasi demokrasi & kebebasan berpendapat, karena telah bedakan kritik & penghinaan.
- Selaras dengan pengaturan penghinaan ke kepala negara sahabat & pemberatan sanksi dari penghinaan ke warga negara biasa & pejabat.
- Tutup kemungkinan ‘dilaporkannya’ penghinaan presiden/wapres oleh relawan/simpatisan, karena hanya presiden/wapres yang dapat mengajukan pengaduan.