ITD NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang terbaru mengizinkan para tahahan politik rezim untuk mencalonkan diri pada pemilu legislatif atau nyaleg. Meskipun yang bersangkutan menjalani pidana hingga 5 tahun penjara. MK dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/11/2022) juga mengizinkan para mantan narapidana lain, termasuk koruptor untuk ikut nyaleg.
Berbeda dengan tahanan politik, para mantan narapidana ini harus menunggu 5 tahun pasca bebas. Dilansir dari republika (30/11), Keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman bahwa Pasal 240 ayat 1 huruf g yang lama bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya MK membuat putusan terbaru sebagai berikut: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”