ITD NEWS — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya menuai kecaman.Putusan atas kasus yang merugikan 23.000 nasabah hingga Rp 106 triliun ini seolah menjadi bukti hukum di Indonesia semakin kacau. Fakta ini menuai reaksi keras dari Menteri Koordinator Kemaritiman 2015-2016, dan Menteri Koordinator Perekonomian 2000-2001, Rizal Ramli.
Ia menilai hukum di Indonesia hari-hari ini semakin kacau, sehingga perbaikan hukum dan ekonomi harus menjadi prioritas. “Hukum apaan ini ? Segini kacaunya hukum. Pasca Jokowi, perbaikan ekonomi dan hukum harus jadi prioritas. Henry Surya Divonis Lepas dalam Kasus KSP Indosurya,” ujar Rizal lewat twitternya @RamliRizal pada Selasa, 24 Januari 2023. Hal senada juga disamapaikan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS, Anthony Budiawan.
Ia merasa miris dengan kasus kejahatan keuangan, pencucian uang, korupsi yang divonis ringan hingga bebas. “Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas! Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi,” ucap Anthony lewat akun twitternya @AnthonyBudiawan pada Selasa, 24 Januari 2023. Kasus ini mengecewakan 23.000 korban penipuan KSP Indosurya. Kini mereka hanya berharap keadilan dari tindakan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).