ITD NEWS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan kemungkinan pihaknya tidak akan meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap berikutnya, penyidikan. Hal ini dilakukan jika ada temuan bukti yang kuat.
“(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” kata Johanis dilansir dari cnnindonesia, Kamis, 26 Januari 2023.
Johanis membantah kabar jika pihaknya dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu. Menurutnya kedua lembaga tersebut sebatas melakukan koordinasi biasa sebab kasus Formula E belum sampai ke tahap penyidikan sehingga keterlibatan BPK belum dibutuhkan.
“Masih sebatas koordinasi saja. Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu tersiar kabar adanya pelaporan oleh LSM terhadap kedua pejabat KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro. Keduanya dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak seperti Mantan Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto menyebut aksi KPK terus memproses laporan Formula E sebagai bagian skenario menjegal Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan. Ia juga menduga pelaporan terhadap Karyoto dan Endar karena keduanya berselisih dengan para petinggi KPK yang terus memaksakan agar Formula E masuk ke tahap penyidikan.
“Seharusnya yang diadukan kepada Dewas adalah tiga pimpinan yang memaksakan ekspose padahal belum ada alat bukti yang cukup,” kata Bambang dilansir dari tempo, 26 Januari 2023.