ITD NEWS — Proses pencairan anggaran pemilu hingga kini belum 100%. Fakta ini dinilai bisa menjadi celah adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
Anggaran Pemilu Tahun 2024 yang dianggarakan oleh pemerintah total senilai Rp 110,4 triliun. Anggaran tersebut terbagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 33,8 triliun.
Pemerintah berencana akan mencicil anggaran Pemilu 2024 selama 3 tahun, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Rinciannya adalah Rp8,061 triliun. Lalu, tahun 2023 akan dicairkan sebesar Rp23,8 triliun. Dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun.
Padahal dari rincian di atas khusus anggaran tahun 2022 baru dicairkan kurang dari setengahnya yakni hanya Rp 3,69 triliun. Pada saat yang sama Kementerian Keuangan pada tahun 2023 ini hanya menganggarkan biaya pemilu sebesar Rp 19,6 triliun, KPU sebesar Rp13,97 triliun dan Bawaslu senilai Rp5,6 triliun.
“Masih ada ruang untuk bisa penundaan pemilu. Kenapa? Karena kesepakatan anggaran KPU juga belum cair. Bagaimana kesepakatan mau cair? Kesepakatan aja dulu, dibahas aja dulu, ini juga menjadi persoalan,” kata Pakar Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin dilansir dari tvonenews (1/3/2023).