ITD NEWS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan tentang dampak serius jika pemilu 2024 ditunda. Indonesia akan dilanda situasi berbahaya yakni timbulnya kekacauan luar biasa.
“Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan,” kata Mahfud dilansir dari kompascom, Jum’at 10 Maret 2023.
Mahfud juga mengungkapkan dampak lainnya dalam pemerintahan nasional. Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan nasional pada 21 Oktober 2024.
“Jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) Indonesia akan kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar 21 Oktober,” ujar Mahfud.
Kekacauan ini terjadi karena amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 8 ayat 3 menyebut jika presiden dan wapres dalam waktu bersamaan tidak dapat menjalankan tugas maka akan digantikan oleh Triumvirat Pelaksana Tugas (Plt).
Plt kepresidenan hanya dapat diisi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan). Padahal pada saat berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi maka berakhir pula masa kerja kabinet.
Mahfud juga menyinggung tentang dampak perubahan konstitusi. Jika konstitusi itu dipaksakan maka akan menyebabkan meledaknya kotak pandora konstitusi yang puncaknya bisa memicu kekacauan masyarakat.
“Jadi ini harus mengubah konstitusi dan perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora tentang konstitusi nanti yang akan dipersoalkan oleh masyarakat. Dan itu perlu waktu lama, sementara di masyarakat akan terjadi kekacauan,” tegasnya.
Isu penundaan Pemilu 2024 mulai mengemuka setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diminta oleh PN Jakpus menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, mundur hingga Juli 2025.