ITD NEWS — Proses perekrutan guru membuat 3.043 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) P1 merasa kecewa karena penempatan mereka dibatalkan oleh pemerintah. Mereka adalah para guru yang telah mengikuti lika-liku tahapan seleksi guru PPPK sejak tahun 2021 yang statusya menggantung hingga Maret 2023.
Koordinator Lapangan Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK, Guru Dewi Nurpuspitasari mengungkapkan kekcewaannya terhadap pemerintah. Kabar baik soal status mereka berakhir mengecewakan.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan pembatalan itu, 3.043 (guru) itu juga merasa kecewa, merasa sedih. Apa yang sudah harusnya mendapat kabar baik yang sudah ditunggu-tunggu lama akhirnya seperti ini,” kata Dewi dilansir dari republika, 9 Maret 2023.
Dewi mengatakan pihaknya akan memperjuangkan Nasib 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1). Mereka ingin memperjuangkan SK guru tanpa harus mengikuti tes seperti yang sudah-sudah.
“Intinya ke depannya hak kami yang 3.043 ini diperjuangkan untuk mendapatkan SK di tahun ini dan tidak ada proses tes kembali,” tutur Dewi.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendesak Dirjen GTK Kemendikbudristek untuk mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.
“Kami meminta kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek atas nama Mendikbudristek mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1,” ucap Unifah.
Carut marut perekrutan guru dinilai sebagai salah satu sinyal ketidakprofesionalan Panselnas. Perekrutan yang dilakukan pemerintah dinilai hanya setengah hati, padahal Indonesia saat ini masih kekurangan 1,3juta guru berstatus ASN hingga tahun 2024.
“Pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan. Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut 1 juta guru,” ujar Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri dilansir dari kompascom, Rabu 8 Maret 2023.
Tahapan pengumuman 3.043 guru PPPK P1 yang bahkan sudah tertunda hingga beberapa kali sejak berbagai tes seleksi tahun 2021 silam dan seharusnya sudah tuntas pada tahun 2022 itu membuat kinerja mereka Panselnas disorot. Mereka menilai panitia telah melanggar UU ASN terkait dengan profesionalitas perekrutan. > Mba Kukuh ITD: “P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN, Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan,” dilansir dari republika, 8 Maret 2023.
“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian,” tandasnya.
Sebelumnya Kemendikbudristek melakukan pembatalan penempatan 3.043 guru PPPK di sejumlah provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten dan lain-lain. Mereka yang batal ditempatkan rata-rata adalah guru bahasa Inggris, matematika, hingga guru agama.