ITD NEWS — Ombudsman RI merasa heran dengan sikap KPK yang menolak untuk diperiksa berkaitan dengan pemecatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro. Mereka telah berkirim surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.
“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dilansir dari kumparancom, 30 Mei 2023.
“Melalui surat (KPK) tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” imbuhnya.
Ombudsman tidak hanya memanggil Firli Bahuri dalam kasus pencopotan Endar. Sekjen KPK pun turut dipanggil karena berkaitan dengan surat pencopotan Brigjen Endar.
“Pemanggilan yang kedua, pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar,” ujar Robert.
Sayangnya surat pemanggilan kedua tersebut tidak direspon dengan baik oleh KPK. Ombudsman justru mendapat surat yang intinya KPK enggan memberikan klarifikasi kasus pencopotan Brigjen Endar.
“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat,” ucap Robert.
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” tandasnya.