ITD NEWS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membela keputusan Presiden Jokowi atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani pada 15 Mei 2023. Ia mengatakan jika izin ekspor laut yang dibuka kembali tidak akan merusak lingkungan, bahkan ekspor justru untungkan BUMN.
“Enggak dong (tidak akan merusak lingkungan), sekarang ada GPS segala macam. Kita pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalau pun diekspor manfaatnya besar untuk BUMN,” ungkap Luhut dilansir dari republikaid, 31 Mei 2023.
“Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau kita tidak, alur kita itu makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga,” tegasnya.
Izin ekspor pasir laut yang dikeluarkan pemerintah dalam PP No.26/2023 justru menuai ragam kritik. Ancaman kerusakan alam ekosistem laut, rugikan para nelayan kecil hingga ancaman komersialisasi laut.
Salah satu kritik kebijakan tersebut datang dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka menyesalkan dengan tidak adanya bab khusus nelayan dan pembudidaya maka mereka dikhawatir akan terancam.
“Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir,” kata DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir.