ITD NEWS — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan perkembangan terbarunya terhadap kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas di Bea Cukai di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun. Hasil penyidikan Kejagung di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemukan tersangka.
“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud dilansir dari republikaid, 9 Juni 2023.
Mahfud mengungkapkan dugaannya terhadap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 49 triliun. Prediksi tersebut lebih tinggi dari prediksi yang diperkirakan oleh Kejagung beberapa waktu lalu Rp 47,1 triliun.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak baik dari Bea Cukai, PT Aneka Tambang dan sejumlah pihak swasta lainnya.Selain itu sejak ditetapkan naik ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, dan Tangerang Selatan.