(IslamToday ID) – Penetapan tersangka kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap perkara di MA menuai kritikan. Pasalnya penetapan tersangka tanpa disertai dengan adanya penahanan sebagaimana biasanya dinilai tak wajar.
Salah satu kritik tersebut datang dari eks pimpinan KPK, Saut Situmorang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 tersebut mengungkapkan keheranannya atas tindakan KPK, hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang dipertontonkan langsung oleh KPK.
“Lah kok di kasus ini kok nggak (ditahan)? Di kasus lain kenapa? Makanya ada ketidakadilan. Ketidakadilan itu menjadi bagian dari pemberantasan korupsi juga,” ungkap Saut dilansir dari republikaid, Selasa 13 Juni 2023.
Saut mengungkapkan jika KPK era kepemimpinan Firli Bahuri memiliki kebijakan baru terhadap tersangka korupsi. Kebijakan yang menetapkan setiap tersangka langsung ditahan itu tidak ada di KPK periode 2015-2019.
Sikap KPK yang tak kunjung menahan Hasbi Hasan dinilai sebagai tindkan yang tidak konsisten. Penetapan tersangka bahkan sudah berjalan satu bulan lamanya dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Saut menduga dalam kasus ini diduga ada unsur politis di dalamnya. Terutama dibalik sikap KPK yang tak kunjung menahan Hasbi Hasan.
“Iya ada indikasi-indikasi (politis) kan, tapi tidak boleh menuduh kan, kita bicara indikasi toh,” tegas Saut.
Dilansir dari tempoco (4/10/2022) KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap yang terdiri atas dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Disamping itu KPK juga menetapkan 6 orang tersangka dari lingkungan MA sebagai penerima suap diantaranya ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, lalu Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.