(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Kasus tersebut ialah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras,” ungkap Zaenur dilansir dari detikcom, Selasa (20/6/2023).
Zaenur mengatakan jika putusan Dewas KPK terkait kasus Firli tersebut sudah diduga sejak awal. Putusan tersebut sekaligus menandai jika Dewas tak masuk terlalu jauh terhadap pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
“Putusan ini sejak awal sudah dapat diduga, sudah dapat ditebak,” tutur Zaenur.
Kasus pelanggaran etik yang terkesan didiamkan oleh Dewas KPK ini juga mirip dengan kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang akhirnya justru mengundurkan diri.