“Dari pada kita taruh uang sekian tapi programnya tidak ada, itu terjadi kebocoran, ketidakefisienan dari anggaran kita,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dilansir dari cnnindonesia (19/6/2023).
Rencana pemerintah ini pun mendapatkan penolakan dari 3 fraksi di DPR seperti Demokrat, Nasdem dan Golkar. Penghapusan ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
“Ini menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham.
Dana wajib kesehatan diatur dalam UU Kesehatan yang lama yakni Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.