(IslamToday ID) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi kesehatan memberikan ultimatum kepada pemerintah jika RUU Kesehatan nekad disahkan menjadi undang-undang kesehatan yang baru. Mereka mengancam akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“IDI bersama lima organisasi profesi dan dukungan dari koalisi masyarakat sipil sudah mempersiapkan pengajuan uji materi ke MK jika RUU (Kesehatan) ini tetap disahkan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dilansir dari kontancoid (6/7/2023).
PB IDI memiliki sejumlah catatan terkait poin-poin yang akan digugat ke MK mulai dari mandatory spending, aturan terkait produksi dan distribusi tenaga medis, tenaga kesehatan hingga teknologi biomedis terkait genom.
Selain itu RUU Kesehatan yang dinlai mempermudah masuknya dokter-dokter asing akan menjadi ancaman serius terkait suplai dokter. Jika suplai dokter berlebih akan berpengaruh terhadap kesejahteraan dokter, potensi konflik naik, hingga profesi terdegradasi.