(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil almarhum mantan Komisaris Utama (Komut) PTPN XI, Dedy Mawardy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di perkebunan tebu PTPN XI.
Dilansir dari cnnindonesia (22/7), KPK masih akan melakukan konfirmasi terkait kabar yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan KPK dengan meminta keterangan dari keluarga atau sumber informasi lainnya.
“Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up-date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dedy Mawardi meninggal pada saat wabah Covid-19 melanda Indonesia. Ia meninggal setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 dan menjalani perawatan selama sepekan di RS Bandarlampung.
Dalam rangka penyidikan kasus ini KPK juga melakukan pencekalan ke luar negeri kepada lima orang terkait kasus penghitungan fiktif jual-beli lahan tebu. Mereka ialah dua orang pejabat PTPN XI dan 3 orang swasta.