(IslamToday ID) – Ombudsman RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terbuka terhadap sosok penjabat (pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota. Hal ini agar terjadi transpransi dalam penetapan Pj Kepala Daerah.
“Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik. Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dilansir dari inilahcom, 10 Agustus 2023.
Robert mengingatkan agar nama-nama yang diajukan itu adalah orang-orang yang bisa dipastikan netral secara politik. Hal ini sangat penting menjelang perhelatan besar Pemilu 2024.
“Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi professional,” ujar Robert.
Ombudsman RI juga menyoroti tentang masih adanya anggota TNI aktif dan Polri aktif. Ia meminta agar Pj Kepala Daerah berasal dari kalangan sipil jika dari kalangan aparat haruslah yang sudah pensiun atau tidak aktif.