(IslamToday ID) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan terhadap calon anggota legislatif, calon wakil presiden hingga calon presiden. Penundaan ini dilakukan setelah nama tersebut dinyatakan sebagai calon hingga selesai perhelatan Pemilu 2024.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dilansir dari tempocoid, Senin 21 Agustus 2023.
Intruksi Jaksa Agung ini dimuat dalam memorandum yang dirilis resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Ahad, 20 Agustus 2023.