(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana memutuskan ‘menyunat’ vonis Surya Darmadi. Terdakwa korupsi suap Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman itu tidak diwajibkan membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 42 triliun MA memutuskan memangkas besar-besaran vonis ganti rugi yang bersangkutan sebesar Rp 40 triliun. Surya Darmadi hanya diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2 triliun.
“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan MA yang dilansir dari detikcom Selasa 19 September 2023. Sebelumnya pada 23 Februari 2023, PN Jakarta Pusat menetapkan vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Sebelum melakukan kasasi ke MA, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.