Baca JugaPostingan Lainnya
(IslamToday ID) – Amnesty Internasional Indonesia memberikan kritik terhadap proses penegakan hukum atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Proses hukum yang berjalan belum menyentuh para pemimpin di tataran komando.
“Ini adalah hal yang tidak dapat diterima, dan keluarga korban yang meninggal maupun korban yang luka-luka berhak mendapatkan keadilan dan akuntabilitas yang layak,” imbuhnya.
Tragedi yang kelam dalam sepakbola Indonesia itu telah menewaskan 135 orang. Selain itu tragedi kanjuruhan membuat 647 orang mengalami luka-luka.
Sebelumnya selama periode setahun terakhir proses hukum hanya menjatuhi vonis ringan kepada para terdakwa. Lima orang pun telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Maret 2023.
Lima orang itu diantaranya adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Dua orang yang divonis bebas diantaranya mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan abag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Tiga orang lainnya dijatuhi vonis ringan dari 1 tahun sampai 1 tahun 6 bulan.
Tiga orang yang mendapat vonis ringan 1,5 tahun adalah Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan etua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Sementara Security Officer Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun.12:04