(IslamToday ID) – Polemik soal gugatan batas usia capres/ cawapres juga menuai tanggapan dari partai pengusung Presiden Jokowi, PDI Perjuangan. PDIP mengingatkan apapun putusan MK yang terpenting ialah tidak ada jalur instan untuk menjadi calon pemimpin nasional.
“Tidak ada jalan instan bagi setiap kader PDIP dalam menugaskannya pada jabatan-jabatan politik,” ungkap Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah dilansir dari inilahcom, 16 Oktober 2023.
“Semua dijalani dari bawah. Jalan berliku itu juga yang ditempuh oleh Ibu Mega, Mbak Puan Maharani, Mas Ganjar Pranowo, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini,” tandasnya.
Dilansir dari cnnindonesia (16/10), MK memutuskan menolak gugatan PSI untuk menurunkan batas usia capres/ cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun. Putusan ini terdapat dalam putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Namun pada hari yang sama, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini juga memberikan opininya terkait klausul pengecualian soal pengalaman. Hal ini berdasarkan dengan adanya permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
“MK kemungkinan akan memberikan afirmasi atau pengecualian atas syarat usia kepada seseorang yang pernah menjadi kepala daerah melalui permohonan Almas Tsaqibbirru Re A (Perkara No.90/PUU-XXI/2023). Karena kepala daerah sama-sama rumpun kekuasaan eksekutif yg dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Titi dalam cuitanya @titianggraini.
Prediksi Titi pun benar, MK mengabulkan gugatan usia yang diajukan oleh Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK pada Senin (16/10/2023), dilansir dari detikcom, Senin 16 Oktober 2023.