(IslamToday ID) – Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan analisisnya terkait putusan MK atas gugatan Pasal 169 huruf Q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia memberikan analisisnya terhadap dissenting yang disampaikan oleh salah satu Hakim MK, Saldi Isra.
Zainal dalam video wawancara yang ditayangkan di channel youtube Abraham Samad Speak Up’, “Zaenal Arifin Mochtar: Buka Rahasia Penyelewengan Putusan MK Loloskan Gibran”, yang diunggah pada Selasa 17 Oktober 2023 menjelaskan pengakuan Saldi soal putusan MK yang dianggap aneh.
Saldi Isra dalam dissenting opinionnya menjelaskan bahwa awalnya awalnya Ketua MK Anwar Usman tidak ikut canpur terhadap putusan soal gugatan batas usia di UU Pemilu. Karena dikhawatirkan timbul konflik kepentingan, Anwar Usman tak ikut campur dalam putusan yang ‘menolak gugatan’.
“Dissentingnya Saldi Isra bilang ‘Ini aneh bin ajaib’. Saldi Isra yang nulis, ‘Ketua MK, Anwar Usman tidak ikut dalam hak putusan yang lain,’ yang ditolak dengan alasan karena berkaitan dengan konflik kepentingan,” kata Zainal Arifin.
“Tiba-tiba di kasus yang terakhir ini Anwar Usman ikut masuk,” tandasnya.
Dilansir dari detikcom (17/10) putusan MK [pada Senin (16/10) kemarin yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA itu berpeluang membuat keponakan Ketua MK, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pusaran Pilpres 2024 mendatang.
Dilansir dari void, Rabu 18 Oktober 2023 bunyi putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A ialah Capres dan Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah