(IslamToday ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melonggarkan syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. Salah satu Menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut dalam Pilpres 2024 ialah, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Salah satu kelonggaran ini adanya putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal pengujian UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. UU Pemilu yang baru memungkinkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju tak harus mengundurkan diri cukup dengan izin presiden.
“Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden,” Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dilansir dari tempocoid, Rabu 18 Oktober 2023.
Dilansir dari republikacoid (31/10/2023), berikut ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK terkait menteri yang ikut dalam bursa Pilpres 2024 atas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.”
Sebelumnya dilansir dari cnnindonesia (8/9), beredar draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memungkinkan para menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.”