(IslamToday ID) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka serte Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka dilaporkan terkait adanya dugaan terlibat dalam tindakan kolusi dan nepotisme.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI), Erick Samuel Paat dilansir dari kompascom, Senin 23 Oktober 2023.
Pelaporan diterima oleh KPK dengan Nomor Informasi 2023-04294 dan ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick menjelaskan jika laporan tersebut berkaitan dengan putusan MK atas dikabulkannya gugatan terkait batas usia capres-cawapres. Putusan MK yang dibacakan oleh Anwar Usman mengizinkan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun maju dalam Pilpres 2024.
Posisi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi mengindikasikan adanya konflik kepentingan. Sebab dalam putusan yang dikabulkan terdapat nama Gibran yang notabene merupakan keponakan Anwar Usman.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” ujar Erick.
Pihak Istana pun merespon adanya laporan ke KPK yang menyeret nama Presiden Jokowi dan sejumlah anggota keluarganya. Pelaporan dugaan pelanggaran pidana itu harus berdasar bukti bukan asumi.
“Hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi kalau yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” tegas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro dilansir dari cnnindonesia (23/10/2023).