(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata mengungkapkan keraguannya atas integritas Ketua MK periode 2003-2008, Prof. Jimly Asshiddiqie yang ditunjuk MK untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etik terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly merupakan salah satu anggota Mahkamah Kehormatan MK yang diumumkan pada Senin (23/10/2023).
Yansen mengatakan jika Jimly memiliki rekam jejak yang membuat independensinya diragukan, Jimly merupakan pendukung calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Bahkan ia telah terang-terangan mendukung Prabowo yang kini dipasangkan oleh partai-partai KIM dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024,” kata Yansen kompastv, Selasa 24 Oktober 2023.
Yansen juga mengungkapkan alasan lain yang membuat Jimly patut diragukan independensinya. Salah seorang anaknya, Robby Ashiddiqie merupakan salah satu Caleg yang maju dari Partai Gerindra.
“Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” tegas Yansen.
Dilansir dari detikcom (23/10/2023), MK menerima setidaknya 7 laporan adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 silam. Pasalnya Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah itu menjadi pembuka peluang majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Selain Jimly dua anggota MKMK yang lain ialah Bintan Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (hakim konstitusi senior di MK).