Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyewaan rumah dari E dilakukan sejak tahun 2020. Rumah tersebut disewa atas nama Alex Tirta, seorang pengusaha hiburan yang salah satunya pernah ditutup oleh Anies Baswedan semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Mulai tahun 2020. Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah E, dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah Alex Tirta,” kata Kombes Pol Ade dilansir dari kumparancom (31/10/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang memberikan kritiknya atas terungkapnya keberadaan rumah ‘safe house’ dalam kasus dugaan pemerasan. Dengan nominal yang sangat fantastis tersebut maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana gratifikasi.
“Itu gratifikasi. Kalau tak dilaporkan dalam tempo beberapa hari pasti pidana. Itu gratifikasi kalau nilainya capai Rp 650 juta,” ujar Saut dilansir dari tempocoid, Rabu 31 Oktober 2023.