(IslamToday ID) – Program subsidi motor listrik pemerintah sepi peminat, pemerintah pun memutuskan menaikkan subsidi konversi motor listrik dari Rp 7juta menjadi Rp 10juta. Subsidi baru ini berlaku untuk pemilik motor lama yang ingin konversi ke motor listrik. “Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dilansir dari kompastv, Sabtu 11 November 2023. “Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan musti lain dong,” jelasnya.
Kelesuan program subsidi motor listrik ini diakui oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang juga pemilik salah satu produsen motor listrik PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Ia pun heran padahal menurutnya syarat pembelian motor listrik telah dilonggarkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya memberlakukan sejumlah syarat ketat seperti penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan subsidi upah (BSU), pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Namun belakangan pemerintah hanya memberlakukan syarat memiliki NIK dan KTP.
“Iya, itu agak aneh. Ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh,” ujar Moeldoko. Kelesuan program konversi motor listrik pemerintah ini dilihat dari capaiannya yang rendah. Tahun 2023, pemerintah menargetkan ada 150.000 unit motor listrik yang terjual dan 50.000 unit motor yang melakukan konversi dari motor lama ke motor listrik.
Menurut data milik Kementerian Perindustrian, Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Sisapira) pada Sabtu (11/11) terdapat 5.875 unit yang sedang melakukan pendaftaran, 1.675 unit dalam tahap verifikasi, dan 4.148 unit berhasil disalurkan.