(IslamToday ID) – Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (15/11/2023) secara resmi telah menerima 15 pernyataan tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, pengadilan mengatakan, 14 pernyataan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober. Indonesia termasuk salah satu negara yang mengirimkan pernyataan tertulis tentang kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dilansir Anadolu Agency, Kamis (16/11/2023), pernyataan tertulis itu diserahkan oleh Yordania, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Indonesia, Chile, Liga Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia.
Selain itu, pengadilan menyetujui pengajuan yang terlambat dari Pakistan pada 2 November untuk ditambahkan. Sidang umum pengadilan dunia akan dimulai pada 19 Februari mendatang di Kota Den Haag, Belanda, yang merupakan markas pengadilan tersebut.