(IslamToday ID) – Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan baru untuk kepentingan kas negara yakni dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Aturan itu memungkinkan penghentian pidana cukai selama tersangka membayar 4 kali lipat dari cukai yang harus dibayar. “Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan,” dikutip dari Pasal 2 Ayat 1 PP No. 54/20023 dilansir dari detikcom, 28 November 2023.
Upaya penghentian pidana ini dapat diajukan oleh tersangka dengan lebih dulu mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Selanjutnya menteri, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terkait permohonan penghentian penyidikan pidana cukai tersebut. “Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” bunyi Pasal 3 Ayat 2. Dilansir dari mediaindonesia (29/11/2023), pemerintah semakin melonggarkan penegakan hukum terkait dunia perpajakan setelah restorative justice perpajakan pada tahun 2012 lalu.
PP tersebut sekaligus menganggap bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir. “Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda,” demikian bunyi PP No.54/2023 dilansir dari kompastv (28/11/2023). Keluarnya PP ini merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menggenjot penerimaan cukai tang masih sangat rendah pada tahun 2023 ini. Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan rendahnya pendapatan negara dari sektor tersebut yakni Rp 171, 6 T atau 56,5% dari target APBN Tahun 2023 per periode Agustus 2023. Sejumlah faktor memicu rendahnya pendapatan dari sektor cukai di Indonesia.
Setidaknya ada dua faktor yang mencolok yakni ialah kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan sejak tahun 2022 lalu. Faktor kedua ialah keluarnya kebijakan menteri keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98 Tahun 2022 yang menaikan bea ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang beberapakali diubah yang mau tidak mau berimbas pada pendapatan di sektor cukai CPO. Keluarnya PP baru terkait pemberhentian pidana cukai ini dikhawatirkan akan menjadi blunder tersendiri bagi pemerintah.terutama dalam penegakan hukum di negeri ini. Mengganti pidana dengan denda juga bisa berdampak fatal dengan munculnya oknum petugas nakal dan pihak pengemplang.
“Kita patut sangat waspada karena unit kerja Kemenkeu, termasuk Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak, masih kerap diterpa isu tidak sedap kasus penyelewengan. Bahkan transaksi janggal Rp349,87 triliun di Kemenkeu hingga kini tidak ada penyelesaian yang memuaskan,” tulis Media Indonesia dalam editorialnya pada Rabu (29/11/2023).