(IslamToday ID) – Sekelompok pengacara di Nigeria menuntut China bertanggung jawab atas mewabahnya virus corona yang telah merugikan negara dan masyarakat. Tak main-main, mereka menuntut ganti rugi hingga 200 miliar dolar AS.
“Ganti rugi itu untuk kehilangan nyawa, paceklik ekonomi, trauma, kesulitan, disorientasi sosial, penyiksaan mental, dan gangguan sehari-hari bagi orang-orang di Nigeria,” ungkap sebuah pernyataan oleh penasihat utama kelompok pengacara, Prof Epiphany Azinge (SAN), Selasa (28/4/2020).
Para pengacara membuat rencana aksi dua fase. Pertama, mereka akan pergi ke Pengadilan Tinggi Federal Nigeria. Kedua, meminta pemerintah Republik Federal Nigeria mengambil langkah hukum internasional terhadap China melalui Pengadilan Kehakiman (ICJ) di Den Haag, Belanda.
“Para ahli hukum akan meminta ganti rugi sebesar 200 miliar dolar AS dan pemerintah China akan difasilitasi melalui kedutaan besarnya di Nigeria,” kata Azinge.
Sebelumnya, seorang pengacara Mesir telah mengajukan tuntutan terhadap Presiden China Xi Jinping, agar negaranya membayar ganti rugi sebesar 10 triliun dolar AS akibat wabah corona. Menurut pengacara tersebut, corona telah menimbulkan kerusakan parah di Mesir.
Pada minggu lalu, negara bagian Amerika Serikat (AS), Missouri juga mengajukan gugatan terhadap pemerintah China. Mereka menuduh bahwa pejabat negara China yang harus disalahkan atas pandemi global itu. (wip)