(IslamToday ID) – Amerika Serikat (AS) bakal menerapkan sanksi terhadap China jika nekat menerapkan Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong. Jika diberlakukan undang-undang tersebut maka akan memberikan kontrol yang lebih besar atas Hong Kong sebagai otonomi.
Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, Robert O’Brien mengatakan rancangan undang-undang tersebut mewakili pengambilalihan Hong Kong. Sebagai konsekuensinya Sekretaris Negara Mike Pompeo kemungkinan tidak dapat menyatakan Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi.
Menurut O’brien, Pompeo juga menyebut proposal tersebut sebagai “lonceng kematian” untuk otonomi Hong Kong. Hal ini akan berujung pada pengenaan sanksi terhadap China, atas dasar Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong 2019.
Ia pun memperingatkan Hong Kong bisa kehilangan statusnya sebagai pusat keuangan global.
“Sulit melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih,” kata O’Brien dilansir dari CNBC International, Senin (25/5/2020).
Layanan keuangan awalnya datang ke Hong Kong karena aturan hukum yang melindungi perusahaan bebas dan sistem kapitalis.
“Jika semua itu hilang, saya tidak yakin bagaimana komunitas keuangan dapat tinggal di sana. Mereka tidak akan tinggal di Hong Kong untuk dikuasai oleh China, partai komunis,” tambah O’Brien.
Undang-undang tersebut diumumkan selama sesi tahunan parlemen China, Kongres Rakyat Nasional. Sesi tersebut telah tertunda selama berbulan-bulan selama pandemi Covid-19. Hong Kong menghadapi protes anti-pemerintah yang keras berbulan-bulan sebelum pandemi tersebut.
Selama ini pemerintahan Hong Kong berdasarkan prinsip “satu negara, dua sistem” sejak bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke pemerintahan China pada 1997. Sistem ini memberi Hong Kong tingkat otonomi yang tinggi dan kebebasan yang lebih besar untuk wilayah administrasi khusus daripada daerah China lainnya.
Sementara itu, pemerintah China bersikeras akan memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, meski ribuan orang di wilayah itu melakukan protes hebat.
Sikap keras Beijing disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Wang Yi. “Undang-undang yang diusulkan harus diberlakukan tanpa penundaan sedikit pun,” katanya seperti dikutip AFP.
Komentar Menlu Wang Yi muncul ketika polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah ribuan pengunjuk rasa Hong Kong yang berkumpul pada Minggu (24/5/2020). RUU ini akan memicu gelombang protes besar di Hong Kong seperti aksi sebelumnya yang dipicu RUU ekstradisi.
Undang-undang keamanan yang masih dalam rancangan itu akan melarang pengkhianatan, subversif, dan hasutan di Hong Kong.
Demo besar pecah Minggu di distrik Causeway Bay dan Wan Chai yang sibuk. Beberapa pengunjuk rasa bermasker membuat barikade darurat untuk menghentikan kendaraan polisi.
“Orang-orang mungkin dikriminalisasi hanya karena kata-kata yang mereka ucapkan atau terbitkan menentang pemerintah,” kata seorang pemrotes berusia 25 tahun kepada AFP.
“Saya pikir warga Hong Kong sangat frustrasi karena kami tidak berharap ini datang begitu cepat dan kasar. Tapi, kami tidak akan begitu naif untuk percaya bahwa Beijing hanya akan duduk dan tidak melakukan apa-apa. Hal-hal itu hanya akan menjadi lebih buruk di sini,” tambahnya. (wip)