(IslamToday ID) – China mengambil kebijakan balasan terkait dengan ramainya isu Hong Kong akibat diberlakukannya UU Keamanan Nasional. Negeri Tirai Bambu itu mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan antara Hong Kong dengan Kanada, Australia, dan Inggris.
Keputusan tersebut juga merupakan balasan atas penangguhan ekstradisi yang diumumkan oleh ketiga negara itu.
Pengumuman disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin dalam konferensi pers pada hari Selasa (28/7/2020). Wang mengatakan, keputusan Kanada, Australia, dan Inggris untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong telah mengganggu urusan dalam negeri China.
Lantaran, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas pengesahan UU Keamanan Nasional terhadap Hong Kong oleh Beijing. “Kanada, Austrlia, dan Inggris, secara serius melanggar hukum dan dasar norma-norma yang mengatur hubungan internasional,” ujar Wang seperti dikutip di Xinhua, Rabu (29/7/2020).
Wang mengatakan, ketiga negara tersebut telah mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong dan merusak esensi kerja sama tersebut untuk menjaga keadilan serta supremasi hukum. “Oleh karena itu, pihak China telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong dan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Kanada, Australia, dan Inggris,” ungkapnya.
Selain Australia, Kanada, dan Inggris, Selandia Baru juga ikut mengumumkan penangguhan ekstradisi dengan Hong Kong. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters beberapa jam sebelum pengumuman Wang.
“Selandia Baru sudah tidak lagi mempercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China. Sebagai bagian dari tanggapan, kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong,” ujar Peters. [wip]