(IslamToday ID) – Sebuah desa di Tepi Barat, Palestina akan dihancurkan dan 200 warganya akan diusir oleh otoritas Israel. Ini adalah tindakan terbaru yang dilakukan Israel sebelum mencaplok Tepi Barat.
Kepala Desa Farasin, Mahmoud Amarneh menjelaskan pada kantor berita Wafa bahwa tentara Israel menggerebek desanya saat pagi dan mengeluarkan 36 perintah penggusuran untuk semua gedung dan sumur air kuno.
“Militer memperingatkan warga bahwa penghancuran akan dilakukan dalam beberapa hari lagi,” kata Mahmoud seperti dikutip di MEMO, Jumat (31/7/2020).
Desa yang dihuni 200 warga Palestina itu terletak di barat Jenin dan memiliki satu sumur tua berumur 200 tahun dan beberapa gedung kuno.
Mahmoud meminta dunia internasional ikut campur untuk mencegah Israel melakukan pembantaian di desa tersebut.
Israel terus melakukan penghancuran rumah yang menargetkan semua keluarga yang dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal dan jelas melanggar hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Para pengkritik keputusan Israel itu terjadi tak adanya izin pembangunan yang dikeluarkan untuk warga Palestina dan penggusuran itu dilakukan untuk membangun permukiman baru Yahudi. “Pemerintah pendudukan Israel ingin mengambil alih desa itu untuk memperluas pembangunan permukiman ilegal di wilayah itu,” ungkapnya.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di Tepi Barat itu ilegal.
Palestina ingin membangun negara merdeka di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, wilayah yang dicaplok Israel pada perang 1967. [wip]