(IslamToday ID) – Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat, bahkan sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti menghina Islam atau nabi. Para kritikus telah lama menuntut amandemen undang-undang tersebut dengan alasan penerapannya yang tidak adil terhadap mereka yang menjadi sasaran.
Sebuah video beredar di media sosial yang isinya sorak-sorai warga yang menyatakan dukungannya terhadap seorang pria di Pakistan karena telah membunuh seorang manajer bank atas tuduhan penistaan agama.
Pembunuhan terhadap Malik Imran Hanif, seorang manajer bank milik negara, National Bank of Pakistan, telah menyebabkan kehebohan di negara itu. Banyak yang menuntut agar si pembunuh ditembak mati sebagai hukuman demi keadilan.
Di video tersebut menunjukkan Ahmad Nawaz, seorang sekuriti bank yang membunuh Hanif, berjalan di tengah kerumunan dengan diiringi sorak-sorai para pendukungnya.
Menurut Geo TV, Nawaz menembak mati Hanif pada hari Rabu (4/11/2020) pagi di dalam bank di Provinsi Punjab, Pakistan. Petugas keamanan tersebut kemudian ditangkap dan mengatakan dirinya membunuh manajer tersebut karena melakukan penistaan agama.
Mengutip Sputniknews, Sabtu (7/11/2020), keluarga almarhum mengatakan bahwa itu adalah pembunuhan berdarah dingin oleh pelaku karena dendam pribadi.
Menurut polisi, keduanya telah berselisih karena beberapa masalah. Sekuriti tersebut sebelumnya pernah menembak manajer tersebut beberapa bulan sebelumnya. Sekuriti lain di bank yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian, membenarkan bahwa ia mendengar suara tembakan setelah sang manajer datang pada pukul 08.40 pagi.
“Polisi sedang menyelidiki masalah ini dari semua sisi, termasuk dari pernyataan keluarga korban bahwa Nawaz membunuh korban karena dendam pribadi,” kata seorang petugas polisi seperti dikutip oleh PTI.
Meskipun sebagian orang memuji pelaku atas pembunuhan itu, namun beberapa orang termasuk pemimpin agama menuntut keadilan bagi manajer bank.
Menurut laporan Human Rights Watch (HRW) tahun 2019, setidaknya 1.472 orang di Pakistan didakwa karena melakukan penistaan agama antara tahun 1987 dan 2016. Selain itu, meskipun belum dieksekusi, setidaknya 17 orang yang dihukum karena penistaan agama terancam hukuman mati. [wip]