ISLAMTODAY ID-Kebijakan perumahan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki sama dengan “pemisahan dan diskriminasi rasial” terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran hak asasi manusia mereka, kata sekelompok pakar PBB.
Para ahli membuat penilaian mereka pada hari Kamis (28/4) berdasarkan laporan bahwa orang-orang Palestina telah menjadi sasaran “zona dan perencanaan yang diskriminatif.”
Langkah-langkah ini membatasi akses ke perumahan, air minum dan sanitasi yang aman, dan layanan penting lainnya, termasuk perawatan kesehatan dan fasilitas pendidikan.
“Rezim zonasi dan perencanaan yang diskriminatif di Yerusalem Timur, yang memprioritaskan zonasi untuk permukiman Israel dan membatasi pilihan perumahan bagi warga Palestina, jelas merupakan pemisahan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal kebangsaan atau etnis,” ungkap para ahli dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari TRTWorld, Kamis (28/4).
“Pemukiman yang dipisahkan secara rasial memiliki konsekuensi yang signifikan dan bertahan lama pada standar hidup rakyat Palestina,” catat mereka.
Mereka meminta perhatian pada efek merugikan dari tindakan tersebut terhadap warga Palestina dan komunitas Badui di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka mengutip sebuah laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Maret yang mengatakan pendudukan 55 tahun Israel atas wilayah Palestina merupakan “apartheid.”
Kebijakan perumahan Israel yang memprioritaskan zonasi untuk pemukiman Israel dan membatasi pilihan perumahan bagi warga Palestina, “jelas merupakan pemisahan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal kebangsaan atau etnis,”ungkap para ahli PBB.
‘Hukuman Kolektif’
Mereka menyatakan kekhawatiran tentang laporan bahwa protes Palestina atas pendirian pos terdepan “Evyatar” dan kontrol eksklusif Israel atas distribusi ruang publik bertemu dengan “kekerasan yang tidak proporsional dan penindasan sistematis.”
“Kami telah menerima laporan bahwa pengunjuk rasa telah menjadi sasaran penggunaan kekuatan yang tidak pandang bulu dan berlebihan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan hukuman kolektif,” ungkap mereka.
“Setidaknya enam warga Palestina telah ditembak mati oleh pasukan keamanan Israel atau pemukim Israel saat memprotes pendirian pemukiman.”
Para ahli PBB mendesak masyarakat internasional untuk secara independen menyelidiki perilaku militer dan operasi penegakan hukum.
Mereka menyerukan diakhirinya “kekebalan kekuasaan yang sedang berlangsung untuk penggunaan kekuatan yang berlebihan” terhadap warga Palestina dalam protes, prosedur pencarian dan penangkapan, dan di pos pemeriksaan.
“Israel, sebagai kekuatan pendudukan yang diakui secara internasional di wilayah Palestina, memiliki kewajiban signifikan di bawah hukum hak asasi manusia internasional, yang telah berulang kali dilanggar,” ungkap para ahli.
Mereka mendesak masyarakat internasional untuk mengadopsi langkah-langkah akuntabilitas yang kuat agar mengakhiri pendudukan dan memungkinkan penentuan nasib sendiri Palestina dengan cepat.
Para ahli PBB mengatakan mereka telah secara resmi berkomunikasi dengan pemerintah Israel untuk mengatasi tuduhan ini dan mengklarifikasi kewajibannya di bawah hukum internasional.
(Resa/TRTWorld)