(IslamToday ID) – Parlemen Denmark akhirnya meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran di tempat umum. Pengesahan ini berlangsung setelah banyaknya protes di negara-negara Muslim.
RUU tersebut melarang perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui.
RUU ini disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 menentang dalam Folketing yang dihadiri 179 kursi pada Kamis (7/12/2023).
Dalam praktiknya, RUU itu melarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau dalam video yang dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Ratu Margrethe perlu menandatangani RUU secara resmi untuk menjadi undang-undang. Margrethe diperkirakan akan menandatangani RUU itu dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini di mana aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Alquran. Insiden ini memicu ketegangan dengan umat Islam dan memicu tuntutan agar pemerintah Denmark dan Swedia melarang praktik tersebut.[sya]