(IslamToday ID) – Pesawat tempur, kapal, dan kapal selam Amerika Serikat (AS) dan Inggris melancarkan puluhan serangan udara di seluruh Yaman pada Jumat dini hari atas perintah Presiden Joe Biden.
Angkatan Udara AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah “melakukan serangan yang disengaja terhadap lebih dari 60 sasaran di 16 lokasi militan Houthi, termasuk pusat komando dan kendali, depot amunisi, sistem peluncuran, fasilitas produksi, dan sistem radar pertahanan udara”.
Perang yang dikobarkan Biden ini adalah bukti dari ucapannya yang menyebut bahwa ia akan meminta izin Kongres untuk memulai perang besar.
Biden Melanggar Konstitusi AS
Beberapa anggota Kongres AS menuduh Presiden Biden melanggar Konstitusi dengan mengizinkan serangan semalaman di Yaman.
Anggota Kongres dari Partai Demokrat Cori Bush menulis di X, “Rakyat tidak ingin lebih banyak uang pembayar pajak digunakan untuk perang tanpa akhir dan pembunuhan warga sipil. Hentikan pengeboman dan lakukan yang lebih baik bersama kami.”
Anggota parlemen Demokrat progresif lainnya termasuk Rashida Tlaib, Mark Pocan dan Ro Khanna juga menggunakan platform media sosial X untuk mengecam tindakan militer tersebut karena melanggar Pasal 1 Konstitusi.
Namun, bukan hanya Partai Demokrat yang keberatan dengan serangan Biden itu. Mike Lee dari Partai Republik membagikan postingan X Ro Khanna sebagai persetujuan. “Konstitusi penting, apapun afiliasi partainya,” tulisnya.
“Sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk mencegah Biden melakukan tindakan semacam ini,” kata Michael O’Hanlon, direktur penelitian kebijakan luar negeri di Brookings Institution.
Beberapa tokoh Demokrat progresif yang mengkritik Biden mencatat bahwa Pasal 1 Konstitusi AS mengharuskan Kongres mengizinkan perang, bukan presiden, salah satu “checks and balances” yang merupakan ciri sistem politik AS.[sya]