JAKARTA (IslamToday.id) —- Menanggapi penetapan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang oleh Bareskrim Polri Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh turut angkat bicara.
Melalui pernyataan tertulisnya Sabtu (11/5/2019), MIUMI Aceh mendesak Polri untuk mencabut tuduhan tersebut karena sarat akan kepentingan politik.
Berikut ini tanggapan Ketua MIUMI Aceh Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, selengkapnya:
Tanggapan Terhadap Kriminalisasi UBN
Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
(Ketua MIUMI Aceh, pengurus Dewan Dakwah Aceh, anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara).
Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Bereskrim Polri dan penetapan UBN sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang pada hari Selasa 7 Mei 2019 merupakan tindakan berlebihan dan mengada–ada. Perlakuan pemerintah rezim jokowi terhadap UBN ini merupakan tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap ulama serta kezaliman yang sedang dipertontonkan kepada rakyat di tengah “kegaduhan” pilpres 2019. Kriminalisasi ulama tidak hanya menimpa UBN, sebelumnya ada Habib Riziq Syihab (HRS), ustaz al-Khattath dan lainnya.
Tuduhan pencucian uang terhadap UBN sangat bernuansa politis. Terkesan mengada-ada dan mencari-cari kesalahan UBN. Tujuannya untuk menekan dan membungkam UBN dan orang-orang yang bersikap kritis terhadap rezim jokowi selama ini.
Sikap kritis UBN sangat meresahkan dan menakutkan rezim Jokowi sehingga dianggap berbahaya bagi rezim ini. Mengingat UBN selama ini dengan suara lantang berani membela Islam dan kebenaran serta keadilan lewat ceramah-ceramahnya dan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang mampu menyatukan umat dan menghadirkan jutaan umat Islam ke Jakarta. Puncak keresahan rezim adalah dukungan UBN terhadap Prabowo-Sandi secara terang-terangan menjelang pilpres 17 April 2019. Tentu saja dukungan ini menjadi “magnit” sangat kuat bagi umat sehingga menambah besar dukungan umat kepada Prabowo-Sandi. Selain itu, dukungan dan keikutsertaan UBN dalam Ijtima’ Ulama III pasca pilpres. Jadi kasus hukum yang menjerat UBN ini sangat bernuasa politis.
Tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap UBN ini sebenarnya kasus lama 2017, terkait dengan dana yang dipakai dalam oleh panitia Aksi Bela Islam 411 dan 212 di mana UBN sebagai ketua GNPF MUI selaku penyelenggara aksi tersebut. Aksi 411 dan 212 tahun 2016 ini merupakan Aksi Bela Islam terhadap penistaan agama Islam (penistaan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51) yg dilakukan ahok pada tahun 2016.
Padahal dana itu berasal dari infak sukarela dari umat Islam untuk keperluan aksi tersebut. Ini infak yg ikhlas dari umat Islam untuk acara Aksi Bela Islam tersebut. Ini bukan uang pemerintah dan bukan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada negara. Selain itu, penggunaanpun jelas yaitu untuk keperluan Aksi Bela Islam seperti yang dimaksudkan, bukan untuk memperkaya pribadi, kelompok atau pengurus yayasan. Jadi di mana salah UBN?
Menurut pakar ahli pidana, tindak pidana pencucian uang itu harus ada suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Itu syarat disebut kriminal pencucian uang. Aksi Bela Islam bertujuan untuk membela agama Islam dari penistaan agama yg dilakukan Ahok dan menuntut keadilan agar ahok si penista agama Islam dihukum dengan hukuman yang tegas. Jadi aksi ini menuntut pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Apakah UBN telah membuat kejahatan dengan Aksi tersebut?
Sangat aneh, kok pemerintah ikut intervensi dalam pengolalaan dana infak yang dikelola oleh suatu yayasan atau LSM? Padahal persoalan keuangan suatu yayasan atau LSM itu independen dan tidak boleh ada campur pemerintah. Tidak perlu pertanggung jawaban kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh campur tangan dalam persoalan dana umat ini. Apalagi sampai membuat tuduhan pencucian uang. Tentu ini sangat politis.
Posisi UBN sebagai ulama dan tokoh umat Islam yang mempunyai pengikut dan massa yg banyak di seluruh Indonesia itu tentu sangat mengkhawatirkan rezim jokowi. Terlebih lagi UBN mempunyai jaringan dengan seluruh ormas2 Islam di seluruh Indonesia dan mempunyai massa yg banyak. Dengan sikapnya mendukung prabowo, maka dikhawatirkan banyak yang akan mendukung Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden 2019 ini. Jokowi khawatir kalah dalam pilpres 17 Apri 2019 baru-baru ini.
Terkait dengan Ijtima’ Ulama, rezim jangan salah alamat. Sebab Ijtima’ Ulama ini dihadiri lebih seribu ulama lebih. Kalau mau kaitkan dengan Ijtima’ Ulama dan dukungan UBN ke aksi Ijtima’ Ulama tersebut, maka layaknya polisi segera tangkap 1000 ulama tersebut saja sekalian.
Jadi polisi jgn mengada ada, Ijtima’ ulama legal dan terhormat. Polisi tidak boleh beralasan kehadiran UBN di Ijtima’ Ulama III menjadi sebab melakukan kriminalisasi atau mencoba mengungkit-ungkit kasus lama. Ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan hukum. Jelas ini suatu kezhaliman.
Sikap polisi yg menetapkan UBN sebagai tersangka menjadikan suasana gaduh dan ricuh di seluruh Indonesia. Tindakan ini menimbulkan kecaman, penentangan dan perlawanan dari rakyat Indonesia. Maka tidak salah kalau rakyat menduga ini ada kaitannya dengan sikap UBN yang ikut mendukung Prabowo-Sandi dan hadir di Ijtima’ Ulama. Jadi ini kasus ini sangat politis.
UBN adalah sosok ulama yg istiqamah dalam membela Islam, kebenaran dan keadilan. Beliau seorang da’i berani menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Beliau seorang yang amanah, jujur, berakhlak mulia dan seorang peduli umat. Beliau juga seorang pancasialis dan setia terhadap negara NKRI. Tidak mungkin beliau melakukan tindak pidana atau kriminal seperti yang dituduhkan kpd beliau. Umat Islam juga tahu sosok UBN tersebut. Umat Islam juga tahu bahwa UBN tidak bersalah.
Jadi saya, umat Islam dan rakyat Indonesia meminta kepada Polri untuk membebaskan UBN dari segala tuduhan ini. Karena memang beliau tidak bersalah dan tidak pula melangggar hukum. Demi keadilan, kebenaran dan kedamaian bangsa. Saya khawatir, tindakan persekusi dan kriminalisasi ulama oleh rezim ini akan menimbulkan kegaduhan Bangsa dan perlawanan rakyat Indonesia terhadap rezim ditengah kegaduhan pilpres. Semoga ini tidak terjadi. Semoga UBN segera dibebaskan.. Amin.
Banda Aceh, 5 Ramadhan 1440 H / 10 Mei 2019