JAKARTA, (IslamToday.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arief Fakrulloh terkait kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Zudan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos),” pungkas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8).
Selain Dirjen Dukcapil Zudan, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Mereka adalah mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto dan pihak swasta bernama Muda Ikhsan Harahap.
KPK juga akan memeriksa Komisaris PT Delta Ressources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Anthony Pheanto, dan pihak swasta bernama Kartika Wulansari. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan sendiri sebelumnya pernah dipanggil KPK sekitar satu tahun lalu. Kala itu, Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.
KPK juga menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.