JAKARTA, (IslamToday ID) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan inovasi dalam hal pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas. Korlantas akan melakukan digitalisasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti diketahui, STNK saat ini yang di tangan masyarakat berbentuk dua lembaran kertas. Dua kertas tersebut berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik. Namun, Korlantas akan mengubah bentuk STNK dari kertas menjadi sebuah kartu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra membenarkan perihal rencana tersebut. “Iya benar (ada rencana itu),” kata Halim, Jumat (1/11/2019).
Menurutnya, rencana tersebut saat ini masih dibahas oleh stakeholders terkait. Forum diskusi pun sudah dilakukan dengan mengundang beberapa instansi terkait, seperti Bappeda, Dishub, dan lainnya. “FGD (Forum Group Discussion) sudah dilakukan,” ujar Halim.
Dari hasil FGD tersebut, Halim menyebut mendapatkan respons yang baik. Mengenai beredarnya contoh STNK dalam bentuk kartu, mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini menuturkan, gambar tersebut masih sebatas konsep. “Itu konsep ya. Belum final,” ungkapnya.
Halim menambahkan, jika semua persiapan dan anggaran sudah matang, kartu STNK akan terealisasi pada 2021. “Kami lakukan diskusi dulu dan persiapkan anggaran. Kalau tak ada halangan 2021 diterapkan,” katanya.
Menurut Halim, sudah banyak negara yang telah menerapkan penggunaan kartu untuk STNK. Beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut yakni Bulgaria, Finlandia, Ukraina, India, dan Belanda. “Sudah banyak negara lain menerapkan ini,” ujarnya.
Nantinya, konsep penggunaan kartu sebagai STNK ini akan dilengkapi chip. Di dalamnya, ada keterangan semisal nama pemilik STNK, alamat, serta masa berlaku layaknya STNK dalam bentuk kertas. (wip)
Sumber: Vivanews