JAKARTA, (IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap cara lain penyelewengan dana
desa selain desa fiktif atau desa siluman. Menurut peneliti ICW, Tama Satrya
Langkun, cara yang paling sering terjadi adalah oknum meminjam dana desa namun
tidak dikembalikan.
“Seseorang atau oknum di pemerintahan desa yang
pinjam uang menggunakan dana desa dan tidak dikembalikan,” katanya, Jumat (8/11/2019).
Tama mengatakan, modus lainnya adalah proyek
fiktif. “Jadi proyeknya tidak dibuat, tapi anggarannya keluar,” ujarnya.
Modus lain adalah anggaran ganda atau double budget. Modus ini menganggarkan
uang untuk proyek yang sebenarnya sudah rampung. “Dianggarkan lagi untuk proyek
yang sama,” tuturnya.
ICW mencatat sudah sebanyak 212 kepala desa yang menjadi
tersangka pada periode 2016-2018.
“Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita
catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti
sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,”
jelas Tama.
Tama meminta masyarakat untuk bisa lebih
peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu, ia juga mendesak agar
metode pengawasan di dalam pemerintah bisa diperkuat. “Nah, ini menurut
saya menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah
dana desa dikorupsi,” imbuhnya.
Pada awal Februari 2019, ICW mengeluarkan
rilis yang menyebut sektor anggaran dana desa menyumbang kasus korupsi terbesar
ketimbang sektor lain, serta jadi salah satu yang terbesar dalam menyumbang
kerugian negara pada 2018.
“Korupsi terbanyak terjadi di desa, terkait dana desa,” kata
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam pemaparannya terkait pemetaan
tren kasus korupsi sepanjang 2018 di kantornya belum lama ini.
Menurutnya, sektor anggaran desa ini meliputi anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD), dan aendapatan asli desa (PADes).
Dalam paparannya, ICW mencatat ada 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak sepanjang 2018. Kerugian negara yang dihasilkan pun mencapai Rp 37,2 miliar.
Itu terdiri dari kasus korupsi di sektor infrastruktur anggaran desa yang mencapai 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 17,1 miliar, dan kasus korupsi sektor non infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
Sebelumnya, isu mengenai dana desa mencuat ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberadaan desa fiktif tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keberadaan desa itu berdampak pada perolehan jatah dana desa yang disalurkan pemerintah. (wip)
Sumber: Gelora.co, CNNIndonesia.com