JAKARTA, (IslamToday ID) – Sukmawati Soekarnoputri lagi-lagi dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang membandiingkan Nabi Muhammad SAW dengan sang ayah, Soekarno. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
GNPF menjadi pelapor kelima setelah sebelumnya Sukmawati dilaporkan empat kali oleh orang atau ormas berbeda. Keempat pelapor tersebut adalah seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Koordinator Bela Islam (Korlabi), Ketua DPD FPI Jakarta Buya Abdul Majid, dan seorang warga bernama Dedi Junaidi.
Laporan yang dilayangkan GNPF atas nama pelapor Edy Mulyadi, warga Jakarta Barat ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/11/2019). Edy menggunakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 tanggal 21 November 2019.
“Rasulullah itu manusia terbaik, pemimpin para nabi dan rasul dan tidak ada yang bisa menandingi siapapun juga. Dia terbaik sebagai nabi dan semua nabi dijaga kesalahannya oleh Allah. Sementara kita manusia biasa, Soekarno manusia biasa,” ujar Edy Mulyadi di Bareskrim Polri.
“Membandingkan itu kita anggap merendahkan derajat Rasulullah SAW, itu penghinaan, penodaan terhadap agama,” tambahnya.
Edy berharap laporannya bisa segera diproses Bareskrim dengan menindak Sukmawati dengan aturan yang berlaku.
“Laporan ini menunjukkan semakin banyak laporan semakin banyak umat Islam yang tersakiti hatinya. Kalau kami nunggu hari ini, dan kita pelajari dulu memang. Dan paling penting bahwa setelah MUI pun menyatakan bahwa pernyataan busuk ini memang menyakiti hati umat Islam,” tegasnya.
Di tempat lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta kepolisian untuk serius mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif mengatakan, jika kepolisian tak serius menangani kasus ini, bukan tidak mungkin ada gelombang massa seperti pada kasus penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2016.
“Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali. Jangan salahkan kalau kemudian kasus Sukamawati menjadi kasus Ahok yang kedua. Jadi jangan salahkan umat kalau kita Ahok-kan Sukmawati karena proses hukum tidak berjalan,” kata Slamet di Kantor DPP FPI, Jakarta.
Ia juga sempat menyinggung beberapa kasus dari simpatisan Jokowi yang tak diproses kepolisian, seperti kasus Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Di sisi lain, kasus yang melibatkan tokoh-tokoh 212 berjalan lancar, seperti kasus Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Kata Slamet, tak menutup kemungkinan kasus Sukmawati bakal jadi sorotan Reuni Akbar 212. Aksi itu akan digelar pada 2 Desember 2019 di Monumen Nasional, Jakarta. Juru Bicara FPI ini mengingatkan aksi 212 lahir dari kasus penodaan agama. Sehingga sangat mungkin reuni kali ini menjalankan fungsi yang sama dengan gelaran tahun 2016.
“Tidak menutup kemungkinan kalau proses hukumnya tidak berjalan, tidak menutup proses di acara reuni kita akan menyatakan sikap bersama atas kasus Sukmawati,” ucapnya.
Meski begitu, Slamet menyampaikan, PA 212 memberi kesempatan kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Ia juga berharap polisi bisa menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus putri Presiden RI pertama Soekarno ini.
“Oleh karenanya, sebelum itu terjadi agar bangsa dan negara tetap kondusif kita sangat berharap pihak kepolisian dengan pimpinan yang baru untuk profesional, segera proses Sukmawati,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Gelora.co, Detik.com