JAKARTA, (IslamToday ID) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pencairan insentif alias “gaji” kepada peserta program Kartu Pra Kerja diberikan setelah selesai pelatihan atau tidak diberikan setiap bulan.
Sebelumnya, pemerintah merancang program Kartu Pra Kerja diberikan selama tiga bulan. Insentifnya diberikan setiap bulan selama ikut pelatihan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, besaran insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 500.000 per orang dan cairnya setelah selesai masa pelatihan. Lama pelatihan yang diberikan akan disesuaikan dengan bidang yang diambil. “Insentif ada, sementara estimasinya Rp 500.000,” kata Ida, Jumat (6/12/2019).
Penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal. Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Mengenai insentif, kata Ida, akan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. Sehingga tidak ada lagi pemberian insentif setiap bulannya dan akan digantikan dengan uang transport dan konsumsi. Adapun lama pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang yang diambil.
Menurut Ida, insentif sebesar Rp 500.000 diberikan sebagai modal bagi peserta yang ingin mencari kerja pasca selesai mengikuti pelatihan. Program Kartu Pra Kerja nantinya memberikan pelatihan skilling, upskilling, dan resklling.
“Saya nggak ngomong teknis dulu, nanti sedang dipersiapkan formulanya, sistemnya seperti apa. Tapi kira-kira Rp 500.000 untuk biaya transport dia untuk masuk (kerja), dan sudah ada pasar kerjanya nih, dia kan butuh apply, ya itu Rp 500.000 itu bukan untuk setiap bulan, sampai selesai ya itu,” jelas Ida
Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, para peserta program Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 300.000-500.000 per bulannya.
“Sambil mencari pekerjaan itulah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka. Kurang lebih antara sekitar Rp 300.000-500.000 paling lama 3 bulan,” kata Moeldoko, Selasa (24/9/2019) lalu.
Presiden Jokowi sendiri meminta program Kartu Pra Kerja bisa diimplementasikan mulai tahun 2020. BUMN dan swasta bakal dilibatkan dalam memberikan pelatihan bagi para pencari kerja.
Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, nantinya pengangguran yang memegang Kartu Pra Kerja bisa memilih untuk mengikuti pelatihan menjadi barista hingga profesi di bidang animasi. “Misalnya barista, koki, animasi, desain grafis, bahasa Inggris, komputer, teknisi, programming, coding,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Ia juga berpesan ke menteri-menterinya mengenai Balai Pelatihan Kerja (BLK). Ia ingin fasilitas tersebut diberikan sesuai porsi yang ada, misalnya untuk para pencari kerja korban PHK yang ingin meningkatkan keterampilannya.
Dalam penyediaan layanan BLK, Jokowi juga meminta BUMN ikut berperan, di samping pihak swasta. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com