JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua
Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin meminta pemerintah mengambil langkah untuk membantu muslim Uighur di China. Ia mendorong pemerintah mengusulkan pembentukan tim pencari fakta
internasional.
“Kalau (menurut) saya, sudahlah. Kalau mau, cobalah
bentuk tim pencari fakta internasional melibatkan banyak pihak, lihat apa yang
sesungguhnya terjadi. Tapi jangan kemudian ke sana, diatur seolah-olah tidak
ada apa-apa,” kata
Din di kantor Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis
(19/12/2019).
“Pemerintah Indonesia, menurut saran saya,
bersuaralah seperti yang saya rasakan itu. Karena negara lain pun kalau ada
pelanggaran HAM juga teriak-teriak. Kita juga nggak boleh diam,”
imbuhnya.
Seperti diberitakan, ormas Islam Indonesia diwacanakan oleh Wall Street Journal (WSJ) menerima dana diam atas dugaan penindasan etnis Uighur yang diberikan pemerintah China.
Din enggan berkomentar banyak mengenai dugaan aliran dana dari China kepada ormas Islam Indonesia agar bungkam soal muslim di Uighur. “Saya tidak tahu. Dan saya tidak mau diadu,” katanya.
Din juga mengaku kecewa jika memang benar ada pihak-pihak dari ormas Islam di Indonesia yang menerima dana tersebut. Pasalnya, ia juga melihat laporan yang dirilis media asing terkait kunjungan tour Uighur yang diadakan pemerintah China di Xinjiang dan mengundang ormas Islam Indonesia hingga menyertakan uang dalam bentuk dana bantuan atau donasi.
“Bahkan mengundang delegasi dari
manapun, sampai di sana tidak ditemukan kan (dugaan penindasan muslim Uighur).
Demikian yang terjadi atas delegasi
ormas-ormas Islam dan MUI ke Xinjiang,” ujar Din.
“Tapi kemudian ada yang membisikkan, ya jelas aja, datang
ke sana sudah ada sebuah penyesuaian lapangan. Tapi apakah ada yang terima
dana? Saya tidak tahu dan tidak mau mengomentari itu,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Republik Rakyat China (RRC)
menepis tudingan yang menyebut mereka membayar ormas Islam agar tidak
mengkritik soal kondisi muslim Uighur di Xinjiang. RRC menyatakan konstitusi negara
memberi jaminan kebebasan agama dan kesetaraan tiap warga negara.
“Tiongkok merupakan negara multi etnis dan
multi agama.
Undang-undang dasar
maupun hukum Tiongkok memberikan perlindungan seutuhnya untuk menjamin
kesetaraan antar etnis,
kebebasan beragama dan kepercayaan, serta hak asasi manusia (HAM),”
demikian keterangan yang disampaikan Kedutaan Besar (Kedubes) RRC di situs
resmi mereka. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id