JAKARTA, (IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kasus pidana Jiwasraya tidak akan bergeser menjadi kasus perdata. Meskipun ada yang
mengajukan gugatan perdata, maka itu tidak akan mempengaruhi kasus
pidana yang tengah berjalan.
“Kalau sudah masuk ke
ranah hukum pidana, tentu
tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya,” jelas Mahfud, Kamis (23/1/2020).
Ia menjelaskan, jika ada gugatan perdata terhadap Jiwasraya,
maka harus diselesaikan melalui langkah-langkah keperdataan. Unsur pidana dari
kasus tersebut harus diselesaikan melalui langkah-langkah hukum pidana. Ia
meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus itu.
“Kejaksaan Agung
sudah menyampaikan, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak
supaya menunggu,” ungkap Mahfud.
Di samping itu, Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara
untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan
penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah
untuk mendapatkan kembali uangnya.
“Selain kami
melakukan hukuman, tapi kami juga akan
usaha untuk pengembalian. Ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang
rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).
“Penyitaan-penyitaan
harta untuk lima tersangka ini, itu kami lakukan dalam rangka nasabah terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for
Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai pembentukan
Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi XI DPR kurang efektif dalam menyelesaikan
kasus Jiwasraya.
Menurutnya, jika tujuan DPR
adalah untuk menghasilkan solusi dalam memenuhi hak nasabah, maka
seharusnya mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) karena banyak yang harus
didalami.
“Menurut saya harusnya bisa (bentuk Pansus) karena banyak
yang harus didalami. Jadi kalau hanya membentuk Panja dengan satu komisi itu
tidak cukup,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Eko menuturkan terkait kasus Bank Century yang merugikan
negara Rp 7,4 triliun saja perlu dibentuk Pansus. Apalagi kasus Jiwasraya yang
mengakibatkan kerugian jauh lebih besar, juga harus dilakukan hal serupa.
“Masalahnya kan besar bahkan lebih besar dari Bank Century
yang Rp 7,4 triliun. Bank Century saja bentuk Pansus, kok ini (Jiwasraya) yang Rp 13,7 triliun hanya
cukup bikin Panja, kan ya memang
lucu,” tegasnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id