JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KPK, Kamis (23/1/2020). Yasonna dituding telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.
Pantauan di lokasi, sebanyak 10 orang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 14.35 WIB. Mereka merupakan aktivis yang berasal dari ICW, YLBHI, Pusako, Kontras, Mata, TII, Sahdar, Seknas, Fitra, Perludem, PSHK, Imparsial, Jatam, Safe.net, LBH Jakarta, dan Lokataru.
Mereka
terlihat membawa sebuah dokumen untuk dilaporkan ke KPK. Mereka langsung masuk
ke ruang Pelaporan Pengadaan Masyarakat (Dumas) KPK untuk melaporkan Yasonna.
Laporan itu berkaitan dengan bantahan Yasonna terkait keberadaan politisi PDIP
Harun Masiku yang merupakan tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menteri dari PDIP itu dianggap telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dugaan ini muncul lantaran Yasonna bersikukuh Harun masih
berada di luar negeri sejak terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari lalu
atau dua hari sebelum terjadinya OTT Wahyu Setiawan. Ia enggan menanggapi analisa
yang menyebut Harun sudah berada di tanah air pada tanggal 7 Januari.
Pernyata Yasonna akhirnya terbantahkan oleh Dirjen Imigrasi yang menyebut Harun
telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Rencananya, Koalisi Masyarakat
Sipil Anti Korupsi akan memberikan keterangan kepada wartawan usai laporan
selesai.
Menkumham Yasonna Laoly dinilai telah memenuhi unsur upaya
menghalangi penyidikan KPK terkait keberadaan politisi PDIP Harun Masiku.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, Yasonna
merupakan pejabat negara yang kurang menghayati sebagai abdi negara. “Sehingga
setiap langkahnya (meski masih digaji rakyat) hampir pasti membela kelompoknya,” ucapnya.
Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatan Yasonna saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP menanggapi pemberitaan persoalan penyegelan ruangan di kantor partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Apalagi, Yasonna juga sempat membantah keberadaan Harun yang telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) atau sehari sebelum terjadinya OTT oleh KPK kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Padahal,
investigasi sebuah media telah mengurai rekaman kamera pengawas di Bandara
Soekarno-Hatta yang memperlihatkan sosok Harun Masiku telah kembali ke tanah
air pada tanggal 7 Januari. Investigasi itu, baru-baru ini telah dibenarkan
oleh Dirjen Imigrasi. “Cukup dasar dan alasan tindakannya itu untuk ditafsirkan sebagai obstruction of justice. Inilah yang
disebut persekongkolan itu,” tegasnya.
Walau demikian, Fickar mengaku senang lantaran masih banyak
masyarakat dan media massa yang mengawasi kasus tindakan rasuah tersebut. “Untungnya masyarakat melalui
media massa tetap mengawasinya, jika tidak rakyat akan terus menjadi korban pembohongan
oleh pejabat publik,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com