JAKARTA, (IslamToday ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri menggerebek sindikat pengedar ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta-Bandung. Dari penggerebekan ini diamankan 250 kg ganja yang disembunyikan dalam mobil boks dan dua mobil minibus.
Informasi yang berhasil dihimpun, total ada enam pelaku yang berhasil ditangkap yakni Supriyadi, M Samsul Arifin, Iwan Giantoro, Indra, Suhendar, dan Gani Nugraha. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni kawasan pergudangan Jembatan Tiga Barat dan Muara Karang Selatan, Jakarta Utara (Jakut).
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas 250 kg ganja di boks dan menaburinya dengan bubuk kopi untuk menyamarkan aroma ganja agar tidak mudah terendus anjing pelacak.
“(Ganja itu) dikemas dalam 6 kotak atau kardus dan ditaburi dengan kopi biji dan kopi bubuk untuk menghilangkan bau jika dicium anjing pelacak K9,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (4/2/2020).
Ia menyebut 250 kg ganja itu dibawa dari Aceh menggunakan truk kontainer. Paket-paket ganja itu dicampur dengan barang-barang kelontong dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
“Narkoba tersebut dibawa dari Aceh menggunakan truk kontainer dicampur dengan barang-barang kelontong melalui jalan darat menuju Medan, Lampung,” ungkap Arman.
Arman menyebut penyidik hampir kehilangan jejak dari sindikat ini saat membuntuti mereka. Sebab, saat sindikat ini berada di Lampung, mereka tidak menggunakan kapal reguler biasa.
“Saat di Pelabuhan Bakauheni, untuk mengelabui petugas truk tidak menggunakan Kapal Roro reguler, melainkan menumpang tongkang, sehingga petugas sempat kehilangan jejak,” jelas Arman.
“Hasil pencarian, truk itu ditemukan di daerah Pluit, Jakarta Utara, di tempat parkir kendaraan-kendaraan ekspedisi dan rencananya dari TKP akan didistribusikan ke wilayah-wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” sambungnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sindikat tersebut dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga permasyarakatan (LP). Keterangan itu didapat dari pengakuan kurir yang kini diamankan di BNN.
“Berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi, yang berperan sebagai kurir dari Medan, pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, dia bersama-sama tersangka Edi berangkat dari gudang ekspedisi PT SM,” kata Sigit.
Ia menjelaskan Edi merupakan kurir yang melarikan diri saat transaksi diketahui aparat. Kini aparat sedang memburu Edi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, di hari yang sama, mereka tiba di Teluk Mengkur Perbaungan dan mengambil 6 boks dus rokok berisi ganja. Pada Sabtu (1/2/2020), dia bersama Edi melanjutkan perjalanan menuju Jakarta,” jelas Sigit.
Sigit melanjutkan, dini hari tadi, Supriyadi bersama Edi hendak menyerahkan empat boks dus rokok berisi ganja kepada tersangka M Samsul Arifin dan Iwan Giantoro. “Dua boks dus rokok sisanya diberikan kepada tersangka Indra, Suhendar, dan Gani Nugraha,” ujar Sigit.
Kemudian Sigit mengungkapkan pengakuan tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro, yang merupakan kurir wilayah Jakarta. Keduanya mengambil empat dus ganja tersebut atas perintah warga binaan LP Tangerang berinisial AKIK. Keduanya berangkat dari Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan mobil minibus.
“Rencana narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Kedua kurir ini menunggu perintah lanjut dari AKIK. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta dan kenal AKIK pada saat sama-sama menjalani hukuman di LP Salemba,” terang Sigit.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Indra, Gani Nugraha, dan Suhendar, yang merupakan kurir wilayah Bandung, mereka diperintah oleh warga binaan LP Cirebon berinisial N. Mereka berangkat dari Bandung untuk mengambil dua boks dus isi ganja dengan diiming-imingi upah Rp 18 juta.
“Rencana narkotika tersebut akan disimpan dulu di rumah tersangka Indra dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah N,” pungkas Sigit. (wip)
Sumber: Detik.com, Antaranews.com